I. PENDAHULUAN
Gerakan
pramuka merupakan suatu wilayah pembinaan, pendidikan bagi generasi muda
penerus bangsa untuk menuju pembentukan tenaga kader-kader pembangunan yang
memiliki jiwa Pancasila yaitu beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
serta sanggup menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Segala upaya yang dilakukan dalam gerakanpramuka mencerminkan janji-janji yang
terkandung dalam Trisatya dan Dasadharma.
Menyadari
akan hal itu kegiatan Pramuka mengarah pada pendidikan serta peningkatan
kualitas anggota gerakan pramuka khususnya dilingkungan SMA Negeri 2 Cilacap
yang di dasari dengan jiwa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Sebagai pola dasar dan pertimbangan keberhasilan usaha pendidikan di
bidang kepramukaan.
II.
II. DASAR KEGIATAN
- UU
NO 12 TAHUN 2010 tentang gerakan pramuka.
- UU
NO 17 TAHUN 1999 tentang Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga
Gerakan Pramuka (AD & ARTGP).
- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (AD & ARTGP).
III.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
1. Sebagai
wadah untuk menyeleksi pramuka untuk menjadi Penegak yang tangguh.
2. Sarana
untuk mencapai tingkat kepramukaan penegak.
3. Menambah
pengetahuan dan pengalaman serta sebagai metode untuk menguasai ketrampilan dan
kecakapan.
B. Tujuan
1. Meningkatkan
kekuatan mental spiritual anggota pramuka.
2. Membina
dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan para Dewan Ambalan dan Calon Dewan Ambalan SMA N 2 Cilacap.
3. Meningkatkan
kedisiplinan anggota Pramuka.
4. Meningkatkan
pengalaman Tri Satya dan Dasa Dharma.
5. Terciptanya Dewan Ambalan dan Calon Dewan Ambalan yang bertanggung jawab, suci, gagah berani, dan
berbakti kepada ibu pertiwi.
IV.
IV. NAMA KEGIATAN
”KEGIATAN PELANTIKAN PENEGAK BANTARA CALON DEWAN
AMBALAN ”
I.
V. WAKTU DAN TEMPAT
KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 27 Januari 2018
Pukul : 08.30 WIB s.d
selesai
Tempat : SMA NEGERI 2 CILACAP
VI.
MOTTO